
Tugas dan Fungsi Wakasek Kesiswaan SMA | SMK
Analisis Jabatan Wakasek Urusan Kesiswaan
1. Rumusan Umum Tugas dan Fungsi Wakasek Urusan Kesiswaan
Membantu Kepala Sekolah dalam urusan kesiswaan, yaitu dalam penyusun program kerja pembinaan kesiswaan, 5K-7K, kegiatan luar sekolah dan mengkoordinir pelaksanaannya.
Baca juga pada postingan sebelumnya: Tugas dan Wewenang Jabatan Wakasek Urusan Kurikulum SMA | SMK
2. Uraian Tugas Wakasek Urusan Kesiswaan
- Menyusun program kerja pembinaan siswa (bulanan, cawu, tahunan) dan mengkoordinir pelaksanaannya.
- Menyusun program kerja 5K – 7K dan mengkoordinir pelaksanaannya.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyusunan OSIS, Pramuka, Paskibra, PMR dan lain-lain.
- Membina kepengurusan OSIS, Pramuka, Paskibra, PMR dan lain-lain.
- Membimbing dan mengawasi kegiatan OSIS, Pramuka, Paskibra, PMR dan lain-lain.
- Membina kepengurusan OSIS, Pramuka, Paskibra, PMR dan lain-lain.
- Mengkoordinir pelaksanaan pemilihan calon siswa teladan, penerima beasiswa dan Paskibra.
- Membimbing dan mengawasi pengembangan hubungan siswa dengan siswa sekolah lain melalui organisasi sekolah yang ada.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan pembinaan kesiswaan
- Mengajar sebanyak 9 jam
- Mengkoordinir kegiatan upacara-upacara di sekolah
- Membuat laporan berkala dan insidentil kepada Kepala Sekolah
3. Wewenang Wakasek Urusan Kesiswaan
- Mewakili Kepala Sekolah apabila tidak berada di tempat
- Menyusun daftar pembagian tugas siswa untuk memelihara kbersihan dan keindahan sekolah.
- Menyusun daftar pembagian tugas guru untuk pengawas kebersihan dan ketertiban
- Menyusun dan mengatur tugas para pembantu pelaksana untuk taman dan kebersihan
- Memilih rangking/peringkat siswa untuk keperluan bea siswa Paskibra, siswa teladan
- Menyiapkan siswa untuk menghadapi kegiatan ekstra kurikuler
- Menyiapkan laporan berkala dan insidentil tentang lingkungan dan kebersihan
- Mengkoordinir kegiatan siswa
- Mengkoordinir penyelenggaraan upacara.
4. Tanggung Jawab Wakasek Urusan Kesiswaan
- Bertanggung hawab atas kebersihan pelaksanaan pembinaan siswa
- Bertanggung jawab atas terciptanya disiplin siswa.
- Bertanggung jawab atas tugas-tugas harian intern Kepala Sekolah apabila Kepala Sekolah tidak ada di tempat, sesuai dengan surat tugas dari Kepala Sekolah.
5. Hasil Kerja Wakasek Urusan Kesiswaan
- Adanya program kerja pembinaan siswa bulanan, cau dan tahunan
- Adanya program kerja 5K - 7K
- Terpilihnya pengurus OSIS, Pramuka, dan PMR yang handal
- Adanya program kegiatan luar sekolah / ekstra kulikuler.
- Terlaksananya kegiatan OSIS, Pramuka, Paskibra, PMR yang baik sesuai dengan program yang direncankan.
- Terlaksananya kegiatan OSIS, Pramuka, Paskibra dan PMR.
- Terpilihnya siswa teladan penerimaan bea siswa dan Paskibra yang tepat.
- Terbinanya hubungan yang baik antara siswa dengan siswa sekolah lain melalui organisasi siswa.
- Terlaksananya kegiatan siswa dengan baik.
- Kemajuan kelas sesuai dengan bidang studi masing-masing.
- Terlaksananya upacara-upacara di sekolah baik hari-hari besar nasional, keagamaan dan upacara bendera secara rutin.
- Adanya laporan berkala / insidentil.
6 . Kualifikasi Personal Wakasek Urusan Kesiswaan
6.1. Keterampilan
- Memiliki kemampuan managerial
- Mampu berkomunikasi yang baik
- Mampu mengendalikan ketertiban sekolah
- Mampu meningkatkan kebersihan dan keindahan sekolah dan lingkungannya.
- Mampu mendorong staf untuk berkembang.
6.2. Pengetahuan
- Memahami kebijakan Direktorat Dikmenjur dan kesiswaan
- Mengetahui kegiatan-kegiatan siswa di sekolah
- Memahami Psikologi remaja / pendidikan.
6.3. Sikap
- Adil dan bijaksana dalam menghadapi siswa
- Memiliki kepedulian terhadap kegiatan siswa dalam kaitannya memajukan SMK
- Memiliki jiwa kerjasana yang tinggi
- Inovatif dan kreatif
- Bertanggung jawab
- Bersemangat dan tidak mudah menyerah pada keadaan
6.4. Pendidikan
- Minimal Sarjana Muda / Diploma III
- Golongan III
6.5. Pengalaman
- Pernah menjadi Ka. Rumpun/Ka. Program Studi
- Memiliki dedikasi yang tinggi terhadap sekolah
- Pengalaman mengajar 5 tahun dan berhasil.
6.6. Jenis Kelamin
- Pria atau wanita
6.7. Kondisi fisik dan mental
- Sehat jasmani dan rohani
1. Atasan Langsung Kepala Sekolah
2. Pembina Teknis Kepala Sekolah
3. Jumlah Saf yang dibawahi
2. Pembina Teknis Kepala Sekolah
3. Jumlah Saf yang dibawahi
- Sesuai dengan jumlah program studi yang ada di sekolah
- Staf yang ditunjuk diangkat oleh Kepala Sekolah.
4. Fasilitas Pendukung
- Peralatan
- Alat-alat kebersihan
- Perlengkapan Paskibra, Pramuka, PMR
- Perangkat BP dan BK
- Peralatan tulis menulis dan kertas.
- Bahan
- Instruksi dari atasan
- Jukla tentang 5K - 7K
5. Sifat Jabatan / Pekerjaan
- Diangkat oleh Kepala Sekolah
- Masa jabatan 4 tahun untuk 1 periode dan dapat diangkat kembali maksimum 2 (dua) periode.
- Koordinasi dan administrasi.
Demikian uraian Tugas dan Fungsi Wakasek Kesiswaan SMA | SMK, baca juga artikel Tugas dan Wewenang Wakasek Urusan Hubungan Industri | Masyarakat.
Posting Komentar untuk "Tugas dan Fungsi Wakasek Kesiswaan SMA | SMK"