
Tugas dan Wewenang Wakasek Urusan Hubungan Industri | Masyarakat
Tugas dan Wewenang Wakasek Urusan Hubungan Industri | Masyarakat
1. Rumusan Umum Tugas dan Fungsi
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan tugas hubungan industri / masyarakat meliputi menyusun dan melaksanakan program kerja, mengarahkan, membina, memimpin, mengawasi serta mengkoordinasikan pelaksanaan tugas khususnya di bidang hubungan kerjasama dengan dunia industri / dunia usaha yang relevan memasarkan tamatan SMK
2. Uraian tugas Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Merencanakan program kerja hubungan industri / masyarakat (mingguan, cawu, tahunan)
- Merencanakan program kerja hubungan industri setiap program studi dalam pelaksanaan pendidikan sistem ganda.
- Mengkoordinasikan dengan para kepala jurusan tentang program kerja hubungan industri / dunia dan masyarakat serta pelaksanaannya.
- Mengkoordinasikan pembuatan peta dunia kerja / industri yang relevan di kotamadya / kabupaten wilayahnya.
- Mempromosikan sekolah dan mengkoordinir penelusuran tamatan.
- Melaksanakan “Reuni” khusus untuk alumni yang sudah bekerja dalam rangka mencari informasi untuk pelaksanaan pendidikan sistem ganda.
- Merencanakan program - program PKL / program pendidikan sistem ganda, penyesuaian kurikulum serta mengkoordinir pelaksanaannya bersama Wakasek Urusan Kurikulum.
- Mengkoordinir “guru tamu” (role model) dari dunia kerja mengajar di sekolah.
- Mengajar 9 (sembilan) jam pelajaran / minggu.
- Mengkoordinir pelaksanaan test kejuruan / uji profesi bersama Wakasek Urusan Kurikulum.
- Mengawasi pelaksanaan program PKL / program pendidikan ganda, bersama wakasek Urusan Keurikulum.
- Merencanakan pengembangan sarana / prasarana unit produksi.
- Melaksanakan perbaikan sarana / prasarana unit produksi.
- Mengelola keuangan unit produksi.
- Melaksanakan bimbingan karir / bimbingan kejuruan
- Membuat bursa kerja di sekolah
- Menciptakan dan memelihara hubungan baik dengan majelis sekolah
- Melaksanakan unit produksi dan koperasi sekolah
- Membantu Kepala Sekolah menyusun RAPBS
- Membuat laporan berkala dan insidentil.
3 Wewenang Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Mengoreksi dan merevisi program kerja bawahan.
- Melakukan pengawasan / supervisi tugas bawahan.
- Menentukan kontrak kerjasama dengan pihak industri / dunia usaha
- Mengelola keuangan Unit produksi.
- Mempromosikan unit produksi sekolah
- Mengambil langkah yang tepat.
4 Tanggung Jawab Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Tercapainya kerjasama dengan dunia industri / dunia usaha dan masyarakat dengan baik.
- Pendidikan sistem ganda pada setiap program studi terlaksana dengan baik.
- Membantu peta dunia kerja industri.
- Sekolah dikenal oleh masyarakat dan dunia industri / usaha
- Melaksanakan reuni
- Melaksanakan DBM dengan baik.
- Terselenggaranya uji profesi dengan hasil yang memuaskan.
- Sarana / prasarana unit produksi berkembang
- Memperbaiki sarana dan prasarana unit produksi
- Mempertagung jawabkan keuangan unit produksi
- Karir siswa tercapai optimal
- Bursa kerja di sekolah terselenggara dengan baik
- Memelihara hubungan baik dengan majelis sekolah
- Terselenggaranya unit produksi di sekolah dengan baik.
- Membantu Kepala Sekolah dalam menyusun RAPBS.
- Melaporkan segala kegiatan yang dilaksanakan baik secara berkala maupun insidentil.
5 Hasil Kerja Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Adanya program kerja hubungan industri . masyarakat (mingguan, cawu,tahunan).
- Adanya program kerja hubungan industri setiap program studi.
- Adanya koordinasi dengan kepala rumpun.
- Adanya peta dunia kerja / industri yang relevan
- Sekolah dikenal oleh dunia industri dan masyarakat.
- Adanya data alumni yang sudah bekerja maupun yang belum
- Terselenggaranya reuni dengan alumni yang sudah bekerja
- Adanya rangkuman data informasi alumni yang sudah bekerja
- Tersusunnya program pelaksanaan PKL dan pendidikan sistem ganda
- Terkoordinirnya pelaksanaan PKL pendidikan sistem ganda.
- Terkoordinirnya penjadwalan guru tamu
- Terlaksananya test kejuruan / uji profesi.
- Terlaksananya monitoring PKL / magang / PSG
- Adanya program pengembangan saran a/ prasarana unit produksi
- Terlaksananya perawatan dan perbaikan sarana / prasarana unit produksi
- Terkelolanya keuangan unit produksi.
6 Kualifikasi Personal Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
#1. Keterampilan
- Memiliki kemampuan managerial
- Memiliki kemampuan kepemimpinan
- Mampu mengoptimasikan sumber daya yang ada
- Mampu menciptakan iklim kerja kompetitif yang sehat
- Mampu mendorong staf untuk berkembang
- Memiliki kemampuan berkomunikasi / menjalin kerja yang dinamis
- Memiliki kemampuan dalam mengantisipasi pekerjaan - pekerjaan
- Memiliki kewiraswastaan.
#2. Pengetahuan
- Memahami misi dan visi pendidikan kejuruan
- Memahami karakteristik jenis SMK yang dipimpinnya
- Memiliki pengetahuan dan memahami administrasi SMK
- Memahami petunjuk-petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Direktorat
#3. Pengalaman
- Pernah menjadi Kepala Rumpun / program studi yang prestasi.
- Pernah magang di dunia kerja
- Berpengalaman mengelola unit produksi
- Pengalaman menjadi guru yang berhasil, minimal 5 tahun.
#4. Sikap
- Bertanggung jawab
- Berfikir positif
- Memiliki kepedulian dalam pengembangan SMK
- Inovatif dan kreatif
- Dapat bekerja sama yang baik dengan dunia industri dunia usaha, masyarakat.
- Dapat bekerja sama dengan semua Kepala Rumpun, Program Studi dan guru.
#5. Pendidikan
- Minimal Sarjana Muda / Diploma III Golongan III
- Telah mengikuti pelatihan yang berhubungan dengan unit produksi
#6. Jenis Kelamin
- Pria atau wanita
#. Kondisi fisik dan mental
- Sehat jasmani dan rohani
7. Atasan Langsung Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Kepala Sekolah
8. Pembina Teknis Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Kepala Sekolah
9. Staf yang dibawahi Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Sesuai dengan program studi yang ada di sekolah.
- Staf yang ditunjuk di angkat oleh Kepala Sekolah.
10. Fasilitas Pendukung Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Sarana dan prasarana Sekolah.
- Dokumen kerja sama dengan industri / usaha
- Data industri - industri / perusahaan
- Data penelusuran tamatan
- Job description jabatan.
5. Sifat Jabatan / Pekerjaan Wakasek Urusan Hubungan Industri / Masyarakat
- Diangkat oleh Kepala Sekolah\
- Masa jabatan 4 tahun untuk 1 periode dan dapat diangkat kembali maksimum 2 kaliperiode.
- Koordinasi dan administrasi.
Demikian uraian Tugas dan Wewenang Wakasek Urusan Hubungan Industri | Masyarakat, baca juga Tugas dan Wewenang Jabatan Wakasek Urusan Kurikulum SMA | SMK
Posting Komentar untuk "Tugas dan Wewenang Wakasek Urusan Hubungan Industri | Masyarakat"