
Tugas dan Wewenang Jabatan Wakasek Urusan Kurikulum SMA | SMK
A. Rumusan Umum Tugas dan Fungsi Wakasek Urusan Kurikulum
Membantu Kepala Sekolah dalam pelaksanaan kegiatan Kurikuler dan ekstra kurikuler.B. Uraian Tugas Wakasek Urusan Kurikulum
- Menyusun program kerja tahunan (action plan)
- Mengkoordinir Pemasyarakatan dan Pengembangan Kurikulum
- Menyusun Program Pengajaran (Mingguan, Bulanan, Catur, Tahunan) dan mengkoordinasikan pelaksanaannya.
- Mengkoordinir kegiatan belajar mengajar termasuk pembagian tugas guru, jadwal pelajaran, evaluasi belajar dan sebagainya.
- Menganalisis ketercapaian target kurikulum dan daya serap.
- Mengkoordinasikan persiapan dan pelaksanaan EBTA / EBTANAS, Uji Profesi, Tes Kejuruan dan sebagainya.
- Menyusun kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan bersama Kepala Jurusan, Kepala Program Studi dan Kepala Sekolah.
- Mengarahkan penyusunan Satpel.
- Mengkoordinir kegiatan penyesuaian kurikulum PKL dan program pendidikan sistem ganda bersama Wakasek hubungan industri dan Ka. Sekolah.
- Mengajar 9 (sembilan) jam pelajaran / minggu.
- Menyusun laporan berkala dan insidentil tentang kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler.
- Mengkoordinir pelaksanaan Penerimaan Murid Baru dan Penataan P4.
- Mengkoordinir Walikelas dan Bimbingan Karir kejuruan.
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Pokja Kurikulum Sekolah
- Mengkoordinir penulisan dan pengembangan Bahan Ajar.
- Mendokumentasikan kurikulum, penyesuaian kurikulum dan bahan ajar yang telah baku.
- Mewakili sekolah dalam kegiatan - kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan kurikulum.
C. Wewenang Wakasek Urusan Kurikulum
- Mewakili Kepala Sekolah apabila tida berada di tempat
- Menyusun jadwal pelajaran
- Memberikan data - data guru dan murid kepada Kepala Sekolah
- Mengkoordinir keseluruhan kegiatan pengajaran pada Kepala Sekolah
- Mengkoordinir keseluruhan kegiatan Pokja kurikulum di sekolah.
D. Tanggung Jawab Wakasek Urusan Kurikulum
- Melaksanakan tugas harian
- Melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan surat tugas dari Kepala Sekolah
- Bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan sekolah pada saat Kepala Sekolah tidak ada ditempat.
E. Hasil Kerja Wakasek Urusan Kurikulum
- Terlaksananya KBM dan Penataran P4 bagi murid baru
- Adanya perangkat pelaksanaan KBM
- Terlaksananya pembuatan Satpel dan program pengajaran (cawu/tahun).
- Terlaksananya KBM sesuai dengan jadwal
- Terlaksananya pelaksanaan evaluasi belajar cawu, kenaikan kelas EBTA EBTANAS Uji Profesi dan Tes Kejuruan.
- Adanya kriteria kenaikan kelas dan persyaratan kelulusan.
- Terlaksananya pembuatan target kurikulum dan daya serap.
- Terbentuknya Pokja kurikulum dan terselenggaranya kegiatan Pokja Kurikulum
- Terlaksananya mengajar 9 jam pelajaran.
- Tersedianya bahan Ajar yang representatif.
- Terwujudnya laporan kepada Kepala Sekolah.
F. Kualifikasi Personal Wakasek Urusan Kurikulum
- Keterampilan
- Mampu mengembangkan dan memasyarakatkan kurikulum bersama Kepala Rumpun, Kepala Program Studi dan Guru.
- Memiliki kemampuan manajerial dan kemampuan kepemimpinan
- Mampu mengikut sertakan dunia kerja dalam pelaksanaan dan pengembangan kurikulum.
- Ampu mendorong staf untuk berkembang.
- Pengetahuan
- Memahami dan menguasai kurikulum dan juklak yang berlaku
- Menguasai peraturan dan kebijakan - kebijakan mengenai kurikulum.
- Menguasai.
- Pengalaman
- Pernah menjadi Kepala Rumpun / Prgram Studi yang berprestasi
- Pernah magang di dunia kerja
- Pengalaman mengajar yang berhasil, minimal 5 tahun.
- Sikap
- Bertangungg jawab
- Berfikir positif
- Memiliki kepedulian dalam pengembangan SMK
- Inovatif dan kreatif
- Dapat bekerja sama yang baik dengan semua Kepala Rumpun, Program Strudi dan guru.
- Pendidikan
- Minimal Sarjana Muda / D III
- Minimal Golongan IIIa
- Jenis Kelamin
- Pria atau wanita
- Kondisi fisik dan mental
- Sehat jasmani dan rohani
- Atasan Langsung
- Ka. Sekolah
- Pembina Teknis
- Ketua Jurusan
- Jumlah Staf yang dibawahi :
- Semua guru yang ada di program studinya.
- Fasilitas Pendukung
- Peraturan keputusan / ketetapan Mendikbud, Ditjen Dikdasmen, kakanwil, petunjuk dan pengarahan kepala Sekolah dan ketua Rumpun.
- Surat peringatan / persyaratan bagi siswa.
- Majelis Sekolah
- Jadwal prsktek / alat peraga / bahan praktek
- Buku pegangan guru dan siswa
- Media pengajaran
- Program kerja
- Sifat Jabatan / Pekerjaan Wakasek Urusan Kurikulum
- Diangkat oleh Kepala Sekolah
- Masa jabatan 4 tahun untuk 1 periode dan dapat diangkat maksimum 2 kali periode.
- Koordinator dan administrasi, serta pengembangan program studinya.
Demikian uraian lengkap mengenai Tugas dan Wewenang Wakasek Kurikulum SMA | SMK. Semoga dapat menjadi referensi kamu yang sedang bertugas menjabat Wakasek Kurikulum, baca juga Tugas dan Wewenang Wakasek Urusan Hubungan Industri | Masyarakat
Posting Komentar untuk "Tugas dan Wewenang Jabatan Wakasek Urusan Kurikulum SMA | SMK"