
Bentuk Kegiatan MPLS di Sekolah Disertai Larangannya
Bentuk Kegiatan MPLS di Sekolah - Dengan adanya pedoman MPLS yang disusun berdasarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan MPLS mengacu kepada pedoman ini. Apabila terdapat kegiatan pada satuan pendidikan yang menyimpang dari ketentuan yang tercantum dalam pedoman MPLS ini, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten berhak memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Bentuk Kegiatan MPLS di Sekolah | Kegiatan Wajib
Kegiatan wajib dilakukan sesuai dengan silabus MPLS pada Lampiran Permendikbud No 18 Tahun 2016 yang dikemas dan dipaparkan sesuai dengan kebutuhan peserta didik baru.
Adapun Materi wajib dalam kegiatan MPLS adalah :
- Kebijakan Pendidikan Pemda Lebak;
- Pengenalan Visi dan Misi Sekolah
- Pengenalan Tata Krama dan Tata Tertib Kehidupan Sosial Sekolah;
- Wawasan Wiyata Mandala;
- Sosislisasi Kurikulum Sekolah;
- Pengenalan cara belajar dengan penerapan Kurikulum;
- Pengenalan Kegiatan Ekstrakurikuler/Pengembangan Diri;
- Pengenalan Manajemen Sekolah meliputi Struktur Organisasi Sekolah, dewan guru, pegawai Tata Usaha, Komite Sekolah, dan OSIS.
- Pengenalan Gerakan Literasi.
- Pengenalan Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti.
- Penanaman nilai-nilai karakter.
- Pencegahan Narkoba dan HIV/AIDS.
- Peserta Didik SD dapat memilih materi MPLS sesuai dengan daya nalar peserta didik
Kegiatan Pilihan
Adapun kegiatan pilihan merupakan materi pendukung yang digunakan sebagai alternatif selama MPLS, sebagai berikut:
- Melibatkan siswa secara aktif dalam setiap diskusi;
- Pengenalan tata cara dan etika makan, tata cara penggunaan fasilitas toilet, dan tata cara berpakaian/sepatu;
- Menginformasikan fasilitas-fasilitas umum di sekitar sekolah;
- Menginformasikan kewajiban pemeliharaan fasilitas dan sarana prasarana sekolah dan fasilitas-fasilitas umum;
- Kegiatan simulasi penanggulangan bencana;
- Menginformasikan daerah rawan di sekitar sekolah;
- Kegiatan pengenalan manfaat dan dampak teknologi informasi, termasuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang- undangan terkait;
- Mendatangkan narasumber dari berbagai profesi untuk berbagi pengalaman;
- Kegiatan pengenalan kewirausahaan;
- Kegiatan atraksi masing-masing kelas, antara lain perlombaan bidang kesenian, dan olahraga;
- Kegiatan yang menjalin keakraban antar siswa dengan warga sekolah antara lain dengan permainan atau diskusi kelompok;
- Kegiatan cinta lingkungan hidup;
- Kerja bakti membersihkan lingkungan sekolah dan pengenalan tata cara membuang sampah Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien; dan
- Mengajarkan simulasi antri melalui baris sebelum masuk kelas, dan pada saat bergantian memakai fasilitas sekolah.
#Bentuk kegiatan MPLS pada Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
Materi bahan MPLS pada PPK adalah Mengenal Jati Diri Bangsa, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara, Cinta Tanah air dan Kedisiplinan bentuk kegiatannya dapat berupa ceramah, diskusi, paparan, penampilan/tayangan audio visual tentang sejarah Bangsa Indonesia, dan latihan baris berbaris. Baca juga Dasar Hukum MPLS SD dan SMP
Larangan dalam Kegiatan MPLS
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) DILARANG melakukan kegiatan yang berbentuk perpeloncoan atau bentuk-bentuk lain yang bersifat atau menjurus ke arah perpeloncoan, kekerasan, pelecehan, dan kegiatan lain yang dapat mengancam keselamatan peserta didik, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Apabila terjadi perpeloncoan maupun kekerasan lainnya dalam pengenalan lingkungan sekolah maka pemberian sanksi mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
- Pemberian sanksi jika terjadi melakukan hal yang dilarang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksi dimaksud tidak menghapus jenis sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
- Melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya;
- Memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa IV. Pengaduan
Demikian Bentuk Kegiatan MPLS di Sekolah Disertai Larangannya ini diposting sebagai bahan referensi pihak sekolah dan orang tua siswa dalam rangka untuk memahami kegiatan-kegiatan MPLS yang dilaksanakan di sekolah. Baca juga Kegiatan Persiapan Pembelajaran Yang Harus Dilakukan Guru
Posting Komentar untuk "Bentuk Kegiatan MPLS di Sekolah Disertai Larangannya"