
Resmi Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) 2019
Kabar gembira buat kamu yang menginginkan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah akan membuka penerimaan CPNS PPPK (P3K) tahap ke dua Tahun 2019 sebayak 150.000.
Dengan jumlah lowongan sebanyak itu dibagi ke dalam beberapa kebutuhan pegawai dalam tiap kementerian, namun yang paling banyak dibutuhkan adalah Tenaga Guru (SD, SMP, SMU/SMK) sebanyak 100.000 orang, Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dll) sebanyak 50.000 orang.
Pertanyaannya kapan Panselnas akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut? Apakah masih sama mekanismenya dengan tahun lalu? Yang pasti kamu harus pantengin terus Website BKN dan akun medsos Twitter milik BKN dan Panselnas, selain dari media itu kamu jangan terlalu percaya karena banyaknya berita hoax yang beredar di masyarakat.
Adapun lulusan yang akan direkrut mulai dari tingkatan pendidikan lulusan SMU/SMK, D-III, D-IV & S-1 dari berbagai jurusan. Berikut jurusan yang akan direkrut:
Dengan jumlah lowongan sebanyak itu dibagi ke dalam beberapa kebutuhan pegawai dalam tiap kementerian, namun yang paling banyak dibutuhkan adalah Tenaga Guru (SD, SMP, SMU/SMK) sebanyak 100.000 orang, Tenaga Kesehatan (Dokter, Bidan, Perawat, dll) sebanyak 50.000 orang.
Pertanyaannya kapan Panselnas akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut? Apakah masih sama mekanismenya dengan tahun lalu? Yang pasti kamu harus pantengin terus Website BKN dan akun medsos Twitter milik BKN dan Panselnas, selain dari media itu kamu jangan terlalu percaya karena banyaknya berita hoax yang beredar di masyarakat.
Lowongan CPNS dan PPPK (P3K) 2019
CPNS & PPPK (P3K) 2019 | CPNS & PPPK (P3K) 2019 |
---|---|
Guru SD | Ilmu Statistik |
Guru SMP | Ilmu Pertanian |
Guru SMU/SMK | Ilmu Perikanan |
Dokter Umum | Ilmu Peternakan |
Dokter Spesialis | Ilmu Kelautan |
Dokter Gigi | Ilmu Pariwisata |
Bidan | Ilmu Sejarah |
Perawat | Teknik Lingkungan |
Analis Kesehatan | Teknik Industri |
Farmasi | Mamajemen Aset |
Ilmu Kesehatan Masyarakat | Analis Kesehatan |
Ilmu Manajemen | Sistem Informatika |
Ilmu Hukum | Teknik Informatika |
Ilmu Pertanian | Ilmu Komputer |
Ilmu Planologi | Ilmu Hubungan Internasional |
Ilmu Ekonomi Studi Pembangunan | Ilmu Psikologi |
Ilmu Akuntansi | Ilmu Pemerintahan |
Ilmu Perpajakan | Ilmu Administrasi Negara |
Ilmu Keuangan | Ilmu Kesejahteraan Sosial |
Syarat Usia Pelamar CPNS 2019
- Usia 20 s.d 35 Tahun
Syarat Usia Pelamar PPPK (P3K) 2019
- Usia 20 s.d 35 tahun
- Dan untuk usia 35,1 bulan s.d 58 tahun kemungkinan akan ada kebijakan lain dari panitia
Daftar Berkas CPNS dan PPPK (P3K)
- Pendaftaran dilakukan secara online di https://sscn.bkn.go.id
- Memiliki email aktif
- Sediakan scan pas foto berukuran 2X3, 4X6 berlatar belakang warna merah dgn format JPEG dan maksimal file ukuran 300 KB
- Scan Ijazah dalam format PDF dgn maksimal file sebesar 300 KB
- Scan Transkrip Nilai dalam Format PDF dengan maksimal file ukuran sebesar 300 KB
- Scan Akta Kelahiran (PDF) maksimal 300KB
- Scan KTP (JPEG) max 300 KB
- Scan bukti akreditasi jurusan (PDF) max 300KB [Lihat contohnya di sini]
Hal-Hal yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan kamu sudah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran CPNS atau PPPk (P3K) 2019, dokumen tersebut terdiri dari :- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah dan transkip nilai yang telah dilegalisir
- Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
- Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:
- Materai Rp 6.000
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah/STTB
- Fotokopi ijazah SD
- Fotokopi ijazah SLTP
- Fotokopi ijazah SLTA
Ditegaskan, yang akan mengumumkan segala bentuk informasi terkait pendaftaran CPNS PPPK (P3K) 2019, hanya BKN atau website, twitter milik BKN atau Panselnas. Demikian informasi Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) 2019 ini diulas, semoga bermanfaat.
Baca Juga Soal Tes CPNS dan PPPK DI SINI
Posting Komentar untuk "Resmi Dibuka Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) 2019"