
Perubahan Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Kedaruratan Covid-19
Perubahan Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Kedaruratan Covid-19 - Inilah kategori penggunaan dana BOP PAUD Dan Kesetaraan di masa kedaruratan Covid-19 untuk dan Kesetaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Penggunaan BOP PAUD Dan Kesetaraan Di Masa Kedaruratan Covid-19
SEBELUMNYA
Pembayaran Honor:
- Dapat digunakan untuk memberi transport pendidik
Persentase Pengggunaan:
- PAUD: kegiatan pembelajaran dan bermain min. 50%, pendukung maks. 35%, lainnya maks 15%
- Kesetaraan: kegiatan operasional pembelajaran min. 55%, pendukung maks. 35%, administrasi dan lainnya maks. 10%
Di Masa Kedaruratan Covid-19
Pembayaran Honor:
- Dapat digunakan untuk pembiayaan honor pendidik dalam pelaksanaan pembelajaran dari rumah
- Tetap dapat digunakan untuk memberi transport pendidik
Persentase Pengggunaan:
- Ketentuan besaran persentase per kategori penggunaan tidak berlaku
Penekanan Alokasi Lainnya Terkait Covid-19
- Dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah
- Dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan.
Itulah beberapa perubahan Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan Di Masa Kedaruratan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Baca Juga:
Posting Komentar untuk "Perubahan Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan di Masa Kedaruratan Covid-19"